Zakat MAAL

Zakat sejahterakan umat

Terkumpul

Rp 1.011.958

Target

Rp 100.000.000

Digalang oleh

Sistem Donasi

Kisah Mereka

Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat yang dikenakan atas harta (kekayaan) yang dimiliki seseorang, kelompok, atau lembaga, apabila telah mencapai batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat mal mencakup banyak jenis, antara lain:

Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat dari pendapatan rutin.

Zakat Emas, Perak, dan Uang: Zakat atas simpanan kekayaan.

Zakat Perniagaan (Perdagangan): Zakat atas aset usaha.

Zakat Pertanian dan Peternakan: Zakat atas hasil panen atau hewan ternak.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam Al-Qur'an (Surah At-Taubah ayat 60), disebutkan ada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:

Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Amil: Panitia atau lembaga pengelola zakat.

Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang imannya perlu dikuatkan.

Riqab: Hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya (saat ini sudah jarang/tidak ada).

Gharimin: Orang yang berutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup membayarnya.

Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (misalnya untuk dakwah, pendidikan, dll).

Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal.

Yuk Gabung

Yuk jadi Fundraiser
program ini

Bagikan Program

Kabar Terbaru

Belum ada kabar terbaru.

Donatur & Doa

2 Donasi

Sistem Donasi

31 May 2026

Rp 500.000

Sistem Donasi

26 May 2026

Rp 511.250